Langsung ke konten utama

Nisab Zakat

"And there are those
Who bury gold and silver
And spend it not in the Way
Of Allah: announce unto them
A most grievous penalty --
NISAB ZAKAT
Menurut pandangan fukaha seperti Maziri dan Qadhi Iyadh, tujuan Allah SWT mewajibkan zakat adalah untuk berbagi rasa dengan kalangan fakir miskin dan orang-orang terlantar. Oleh karena itu, zakat diwajibkan bagi orang-orang yang berharta, atau lebih spesifik lagi, memiliki harta permanen. Harta permanen adalah harta yang tidak bergerak, termasuk hasil perkebunan dan hewan ternak, seperti unta dan kambing.
Fukaha yang lain memandang logam mulia seperti emas dan perak termasuk harta tidak bergerak. Argumennya terletak pada ayat berikut ini :
ولذين يكنزن الذهب والفضةولاينفقونهافى سبيل الله فبشرهم بعذاباليم
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukankah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih." (QS.9: 34-35).
A. Nisab Zakat Emas dan Perak
Dengan berlandaskan pada hadis, para fukaha menentukan batas minimum perak yang tidak terkena kewajiban zakat. Hanya orang yang memiliki lima uqiyah (1 uqiyah setara dengan 28 gram) atau lebih saja yang berkewajiban mengeluarkan zakat perak. Kalau diukur dengan uang, kurang lebih sama dengan 200 dirham. Adapun emas yang wajib dizakati adalah yang mencapai dua puluh mitsqal atau lebih. Besarnya zakat emas dan perak adalah 2,5 persen. Ini juga harus dikeluarkan setiap tahun oleh orang-orang yang berprofesi sebagai pedagang emas dan perak.
Abu Hanifah berpandangan bahwa emas dan perak wajib dizakati meskipun belum mencapai nisab. Kuda tidak perlu dizakati, kecuali jika kuda tersebut diperdagangkan. Adapun harta yang diwakafkan untuk diambil manfaatnya, tidak wajib dizakati.
B. Nisab Zakat Hasil Perkebunan.
Nisab zakat hasil perkebunan didasarkan pada hadis Nabi, "Yang belum mencapai lima awsuq tidak perlu mengeluarkan zakat." Awsuq adalah bentuk jamak dari wasaq yang sepadan dengan 60 sha'. 1 sha' sama dengan 3.261,5 gram versi mazhab Hanafi, atau 2.172 gram versi lainnya. Menurut ukuran Baghdad, 1 sha' = 5/3 kati = 407,5 gram.
Abu Hanifah memandang bahwa biji-bijian yang bisa dimakan, meskipun sedikit, wajib dizakati.
Besaran zakatnya adalah sebagai berikut :
1. Hasil perkebunan yang membutuhkan pengelolaan pemiliknya sepanjang tahun harus mengeluarkan zakat 2,5 %.
2. Perkebunan yang tidak membutuhkan jerih payah pemiliknya, seperti pohon kurma yang cukup disirami dengan air hujan, zakatnya adalah 10%. Apabila membutuhkan jerih payah pemiliknya, zakat yang diwajibkan adalah setengah dari zakat yang dikeluarkan untuk hasil perkebunan yang disirami air hujan.
3. Adapun kepemilikan yang tidak membutuhkan jerih payah pemiliknya , seperti rumah yang disewakan, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 20% dari nilai harta yang tidak bergerak tadi.
C. Baitulmal.
Harta yang dikumpulkan dari zakat seluruhnya harus disimpan di Baitulmal. Rasulullah SAW dan seluruh keluarganya (Ahlulbait) haram mengambil harta yang berasal dari sedekah.
Kasus Imam Hasan bin Ali bin Abi Talib ra ketika hendak mengambil sebutir kurma yang berasal dari sedekah dan kemudian dilarang Nabi SAW menunjukkan ketidakbolehan memakan harta hasil sedekah bagi Nabi SAW dan Ahlulbaitnya.
Banyak riwayat yang menceritakan penjagaan ketat Umar bin Khaththab dan Ali bin Abi Thalib atas harta umat Islam.
(Rujukan :[1] 'Alī, The Meaning of the Holly Qur'an, 1997: 447-448 ; [2] Al-Mahami, Al-Mausû'ah Al-Qur'âniyah, 2005: 199-202).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Slogan "Lebaran di Bandung"

  Setelah perintah mundur dari Panglima Divisi III Kolonel   A.H. Nasution dikeluarkan, seluruh kekuatan TRI dan pejuang keluar dari kota Bandung. Lokasi markas dipilih seadanya karena waktu yang singkat (Sitaresmi dkk., 2002 : 137).   Setiap pasukan membangun pertahanan di selatan Bandung. Markas Divisi bertempat di jalan lintang antara Kulalet-Cangkring, Baleendah. Resimen Pelopor pimpinan Soetoko di sebelah barat dan Resimen 8 pimpinan Letkol Omon Abdurrahman serta MDPP di sebelah timur (Nasution, 1990 : 232). Sementara itu, seluruh Batalyon yang berada di bawah kendali Resimen 8 menempati tempat masing-masing. Batalyon 1 ke Dayeuhkolot, Batalyon 2 ke Cilampeni, Batalyon 3 ke Ciwidey (Suparyadi, 4 Maret 1997). Badan badan perjuangan membuat markas di Ciparay (Djadjat Suraatmadja, 8 September 1977). Setelah ditinggalkan penduduk pada tanggal 24 Maret 1946, keesokan harinya, pagi pagi sekali , tentara Inggris yang tergabung dalam Divisi ke-23, mulai bergerak memasuki kota Band

Kisah Perang Gerilya Jendral Sudirman

  Sudirman lahir di Purbalingga, Jawa Tengah. Ayahnya, Karsid Kartawiraji bekerja sebagai mandor pabrik tebu di Purwokerto. Ibunya, Sijem berasal dari Rawalo, Banyumas. Sejak kecil Sudirman dibesarkan oleh pamannya, Raden Tjokrosoenarjo (kakak ipar Sijem). Sudirman memperoleh pendidikan di   Hollands Inlandse School (HIS) Taman Siswa Purwokerto kemudian pindah ke Sekolah Wira Tama dan tamat pada tahun 1924. Setelah tamat di Sekolah Wira Tama, Sudirman melanjutkan pendidikan ke Kweekschool (Sekolah Guru) Muhammadiyah di Solo. Jiwa militansi Sudirman tertempa sejak ia masuk Hizbul Wathan (kepanduan Muhammadiyah). Kemudian Sudirman menjadi Kepala Sekolah Dasar Muhammadiyah. Pada tahun 1936, Sudirman menikah dengan Alfiah, temannya saat bersekolah di HIS Taman Siswa Purwokerto dan dikaruniai tujuh orang anak. Pada zaman pendudukan Jepang, Sudirman   meninggalkan profesi sebagai guru dan mengikuti latihan militer (Peta). Ia diangkat menjadi Daidancho (Komandan Batalion) di Banyumas.

Sarekat Rakyat

Pada kongres tanggal 20-21 April 1924 di Bandung, secara resmi SI Merah berganti nama menjadi Sarekat Rakyat. Dalam kongres ini juga ditetapkan bahwa barang siapa dianggap cakap menguasai komunisme ia dimasukkan mula-mula ke dalam Sarekat Rakyat dan setelah didiklat dalam organisasi itu barulah ia boleh masuk PKI. Demikianlah pendidikan ideologi komunis mulai dilaksanakan secara intensif. Setelah kongres bulan Juni 1924, PKI membangun Sarekat Rakyat sehingga organisasi massa ini berkembang dengan pesat. Sayangya PKI tidak dapat melakukan kontrol dan menanamkan disiplin serta ideologi partai kepada massanya. Pada akhir tahun 1924 beberapa cabang Sarekat Rakyat mengambil inisiatif sendiri menyelenggaraka n aksi-aksi teror di luar instruksi PKI. Sebagai akibatnya, timbullah gerakan-gerakan  anti komunis di kalangan masyarakat Islam yang fanatik dan hal ini mengakibatkan diambilnya tindakan keras oleh pemerintah kolonial. Akhirnya pada Kongres PKI tanggal 11-17 Desember 1924 di Kota Ged