Dalam Rapat Besar tanggal 18 Agustus 1945, Ketua PPKI Sukarno membacakan naskah pembukaan UUD yang sudah dibahas bersama-sama.
"Kalau tidak ada lagi, saya baca seluruhnya, maka kemudian saya sahkan."
"Pembukaan UUD 1945"
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk sesuatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan sesuatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
"Setuju tuan-tuan ?"
"Setuju."
"Dengan ini sahlah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia."
(Kusuma, 2004: 475).
kumpulan khutbah dan ceramah di masjid an-nuur mulai dari tahun 1990-an ditujukan terutama untuk menasihati diri sendiri
Komentar
Posting Komentar