Setelah pidato Ir. Sukarno, Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman, memutuskan untuk
membentuk Panitia Kecil dengan tugas menyusun rumusan tentang Dasar
Negara yang dapat disetujui oleh golongan Nasionalis Religius dan Islam
Nasionalis dengan pidato Ir. Sukarno sebagai bahan utama ditambah usul
dari semua anggota BPUPKI yang mengajukannya. Tugas harus diselesaikan
pada masa sidang kedua BPUPKI, tetapi Ir. Sukarno mengambil inisiatif
untuk menyelesaikannya pada tanggal 22 Juni 1945 dengan menghasilkan
Mukadimmah / Piagam Jakarta / Gentlemen’s Aggreement.
Panitia Kecil yang dibentuk secara resmi oleh BPUPKI terdiri dari
delapan orang yaitu : Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, M.
Soetardjo Kartohadikoesoemo, R. Oto Iskandardinata, Mr. A. Maramis, Ki
Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim. Sedangkan Panitia Kecil yang
tidak resmi terdiri dari 9 orang, yaitu : Ir. Soekarno, Drs. Moh.
Hatta, Mr. M. Yamin, Mr. A. Maramis, Mr. A. Soebardjo, K.H. Wachid
Hasjim, K.H. Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, dan R. Abikoesno
Tjokrosoejoso.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Ir. Soekarno mengadakan Sidang Panitia Kecil
yang dihadiri oleh 38 anggota Cuo Sangi In yang merangkap menjadi
anggota BPUPK dan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta.
Hasilnya adalah Piagam Jakarta.
PIAGAM JAKARTA
“Bahwa sesoenggoehnya kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan
oleh sebab itoe maka penjajahan di atas doenia harus dihapuskan, karena
tidak sesoeai dengan peri-kemaknoesiaan dan peri-keadilan.
Dan perjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat
Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia,yang merdeka,
bersatoe, berdaoelat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh
keinginan yang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas,
maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara
Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh
toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem,
mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban
doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam
suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe
soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan
berdasar kepada: Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam
bagi pemeloek-pemeloeknja; menoeroet dasar kemanoesiaan jang adil dan
beradab; persatoean Indonesia; kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat,
kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan; serta dengan
mewoejoedkan keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Ir. Soekarno
Drs. Moh. Hatta
Mr. M. Yamin
Mr. A. Maramis
Mr. A. Soebardjo
K.H. Wachid Hasjim
K.H. Kahar Moezakkir
H. Agoes Salim
R. Abikoesno Tjokrosoejoso"
Ir. Sukarno meminta maaf atas pekerjaannya yang menyimpang dari
“formaliteit”, tetapi hasilnya diterima oleh sidang BPUPKI tanggal 10
Juli 1945 (Kusuma, 2004 : 167-171 ).
Setelah Tentara Belanda meninggalkan Yogyakarta pada akhir bulan Juni 1949, pada tanggal 4 Juli 1949, utusan Republik yaitu Mohammad Natsir, Dr. Leimena dan Dr. Halim berangkat ke Bukittinggi untuk mengadakan kontak dengan Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatra. Pada tanggal 6 Juli 1949, Presiden Sukarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan rombongan tiba di Yogyakarta dari Pulau Bangka. Di lapangan terbang Meguwo mereka disambut para pembesar, rakyat dan anggota UNCI. Sesudah kembalinya pemerintah Republik ke Yogyakarta, pada sidang pertama Kabinet Republik tanggal 13 Juli 1949, Syafruddin atas nama PDRI menyerahkan mandatnya kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta. Pada tanggal 14 Juli 1949, Kabinet Republik Indonesia menerima Persetujuan Roem-Royen. Bantuan Untuk Republik Bantuan untuk Republik Indonesia datang dari Negara Indonesia Timur (NIT). Pertama pada tanggal 11 Juli 1949, NIT memberi sumbangan berupa barang-barang tekstil dan obat-obatan...
Komentar
Posting Komentar