Langsung ke konten utama

Fikih Puasa

"O ye who believe !
Fasting is prescribed to you
As it was prescribed
To those before you,
That ye may (learn)
Self-restraint --"
FIKIH PUASA
Puasa Ramadan termasuk salah satu rukun Islam yang lima, dan diwajibkan atas setiap muslim yang sudah balig dan berakal. Allah SWT berfirman :
يايهاالذينءامنواكتب عليكم الصيام كم كتب عل الذين من قبلكم لعلكم تتقون
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa."
(QS.2:183)
A. Rukun Islam.
Rasulullah SAW bersabda
"Islam itu ditegakkan di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan bawhasannya Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, mengerjakan haji ke Baitullah."
(HR. al-Bukhari, Muslim dan Akhmad).
B. Syarat Rukun Sah Batal dan Sunah Puasa.
1. Syarat Wajib Puasa.
Syarat wajib puasa adalah sebagai berikut :
(a) Berakal, orang yang tidak waras akalnya (orang gila) tidak wajib puasa.
(b) Balig, yaitu mencapai usia dewasa. Anak-anak tidak wajib puasa.
(c) Kuat berpuasa, orang yang tidak kuat berpuasa karena sakit boleh tidak berpuasa, tapi diwajibkan mengqada (menggantinya) pada hari yang lain di luar bulan Ramadan.
Orang yang tidak kuat puasa karena sudah tua boleh tidak puasa dan tidak diwajibkan mengqadanya, tetapi harus membayar fidyah (sedekah) setiap hari selama sebulan sebanyak 3/4 liter beras atau senilai dengan itu kepada fakir miskin.
2. Rukun Puasa.
(a) Berniat melakukan puasa Ramadan pada malam harinya ;
(b) Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
3. Kesahan Puasa.
Syarat sah puasa adalah :
(a) Muslim. Orang yang bukan Islam tidak sah puasa.
(b) Mumayiz, anak yang sudah bisa membedakan yang baik dan buruk.
(c) Suci dari darah haid dan nifas. Wanita yang sedang mengeluarkan darah haid dan nifas tidak sah berpuasa. Wajib mengqada pada hari-hari lain.
(d) Dalam waktu yang dibolehkan untuk berpuasa. (Sudah saya sampaikan pada waktu sebelumnya).
4. Yang Membatalkan Puasa.
(a) Makan dan minum. Makan dan minum yang membatalkan puasa itu apabila dilakukan dengan sengaja, kalau lupa tidak membatalkan puasa.
(b) Muntah yang disengaja
(c) Bersetubuh atau melakukan hubungan seksual. Orang yang bersetubuh pada siang hari bulan Ramadan harus mengqada dan membayar kifarat (denda). Kifaratnya ialah memerdekajan seorang hamba sahaya. Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, wajib memberi makan enampuluh orang muskin.
(d) Keluar darah haid, darah nifas dan keluar mani secara sengaja. Keluar mani secara tidak sengaja, seperti karena mimpi tidak membatalkan puasa. Mengganti puasa yang batal adalah dengan mengqada diluar bulan Ramadan.
5. Sunah Puasa.
(a) Menyegerakan berbuka puasa apabila telah tiba waktu berbuka.
(b) Berdoa sewaktu berbuka puasa :
"Ya Allah karena engkau saya berpuasa, dan dengan rezeki pemberianMu saya berbuka, haus dan dahaga telah hilang, kerongkongan yang kering menjadi basah kembali, semoga pahala berpuasa diperoleh" (HR. al- Bukhari dan Muslim).
(c) Makan sahur setelah tengah malam. Sabda Nabi SAW, "Makan sahurlah kamu, sesungguhnya makan sahur itu ada berkahnya" (HR. al- Bukhari dan Muslim).
Sebaiknya makan sahur 15 menit sebelum terbit fajar. Rasulullah SAW bersabda, "Umatku senantiasa dalam kebaikan , selama mereka mengakhirkan saur dan menyegerakan buka puasa."
(d) Sangat dianjurkan pula memperbanyak sedekah selama bulan puasa. Sabda Nabi SAW, "Sedekah yang paling baik adalah sedekah di bulan Ramadan" (HR. Tarmizi).
(Rujukan :[1] 'Alī, The Meaning of the Holly Qur'an, 1997: 73;
[2] Hasanuddin, Fikih Ibadah, dalam Abdullah [ed.], ETDI Vol. 3 Ajaran, 2003: 44-46).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerjasama Serikat Buruh SI-PKI

Antara tahun 1918 dan 1921 serikat-serikat  buruh Indonesia meraih sukses besar dalam meningkatkan kondisi dan upah anggota-anggota nya. Ini terutama berkat gabungan peristiwa yang terjadi pada tahun-tahun tersebut berupa inflasi harga, kurangnya buruh trampil, dan munculnya organisasi buruh yang sukses dari partai-partai politik, terutama dari SI (Sarekat Islam) dan PKI (Partai Komunis Hindia). Kesuksesan serikat-serikat  buruh itu mendorong orang untuk bergabung dengan mereka. Dengan masuknya anggota-anggota  baru, serikat-serikat  tersebut memainkan peranan penting dalam mempolitisasi para pekerja dan dalam memberi kontribusi terhadap pengembangan dan organisasi anti-penjajahan . Dalam Kongres Nasional SI tahun 1919 terlihat bahwa masalah perjuangan kelas telah menjadi pembicaraan utama. Pada bulan Desember 1919 muncul upaya untuk menciptakan suatu federasi dari serikat buruh PKI dan SI yang diberi nama PPKB (Persatuan Pergerakan Kaum Buruh). PPKB terdiri atas 22 serikat dan 72.000

NU

Para ulama Syafi'i di Jawa yang khawatir dengan pengaruh kaum Wahabi yang berkuasa di Mekah membentuk Komite Hijaz. Pada 31 Januari 1926 di Surabaya mereka mendirikan Nahdatul Ulama yang berarti Kebangkitan Ulama. Pendirinya adalah Hadratu 'l-Syekh Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy'ari dan Kiai Haji Abdul Wahab Hasbullah. Tujuan organisasi ini adalah berlakunya ajaran Islam berhaluan Ahlu 'l-Sunnah wa 'l- Jamaah dan penganut salah satu mazhab yang empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Pada kenyataannya yang dianut adalah mazhab Syafi'i. Dalam kehidupan politik NU ikut aktif semenjak zaman pergerakan kemerdekaan di masa penjajahan. NU aktif sebagai anggota Majlis Islam A'la Indonesia (MIAI) kemudian Majlis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) yang dibentuk di zaman Jepang maupun setelah Indonesia Merdeka sebagai satu-satunya partai politik umat Islam Indonesia. Karena berbagai perbedaan pada tahun 1952 NU menyusul PSII dan Perti membentuk Liga Mu

Insiden Djawi Hisworo

Menguatnya politik Islam reformis dan sosialisme tidak menyurutkan nasionalisme etnis khususnya nasionalisme Jawa. Menurut Ricklefs, para nasionalis Jawa secara umum tidak menerima Islam reformis dan cenderung melihat masa Majapahit pra Islam sebagai zaman keemasan. Hasil dari pekerjaan arkeologi yang didanai pemerintah, termasuk pembangunan kembali candi-candi pra-Islam yang sangat indah serta penerbitan teks-teks Jawa Kuno oleh para sarjana filologi telah membuat Jawa pra-Islam dikenal baik dan tergambar sebagai titik tinggi peradaban Jawa klasik yang membangkitkan sentimen nasionalis Jawa. Pada tahun 1917, Comité voor het Javaansch Nationalisme (Komite untuk Nasionalisme Jawa) didirikan. Komite ini aktif pada tahun 1918 dengan menerbitkan majalah bulanan Wederopbouw (Rekonstruksi).  Kekuatan penuntun utama di balik gerakan ini adalah Kerajaan Mangkunegaran, khususnya Mangkunegara VII (1916-1944). Nasionalisme Jawa dan pembaharuan Islam berbenturan ketika muncul tulisan dalam s