"O ye who believe !
Fasting is prescribed to you
As it was prescribed
To those before you,
That ye may (learn)
Self-restraint --"
Fasting is prescribed to you
As it was prescribed
To those before you,
That ye may (learn)
Self-restraint --"
FIKIH PUASA
Puasa Ramadan termasuk salah satu rukun Islam yang lima, dan diwajibkan atas setiap muslim yang sudah balig dan berakal. Allah SWT berfirman :
يايهاالذينءامنو اكتب عليكم الصيام كم كتب عل الذين من قبلكم لعلكم تتقون
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa."
(QS.2:183)
(QS.2:183)
A. Rukun Islam.
Rasulullah SAW bersabda
"Islam itu ditegakkan di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan bawhasannya Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, mengerjakan haji ke Baitullah."
(HR. al-Bukhari, Muslim dan Akhmad).
B. Syarat Rukun Sah Batal dan Sunah Puasa.
1. Syarat Wajib Puasa.
Syarat wajib puasa adalah sebagai berikut :
(a) Berakal, orang yang tidak waras akalnya (orang gila) tidak wajib puasa.
(b) Balig, yaitu mencapai usia dewasa. Anak-anak tidak wajib puasa.
(c) Kuat berpuasa, orang yang tidak kuat berpuasa karena sakit boleh tidak berpuasa, tapi diwajibkan mengqada (menggantinya) pada hari yang lain di luar bulan Ramadan.
Syarat wajib puasa adalah sebagai berikut :
(a) Berakal, orang yang tidak waras akalnya (orang gila) tidak wajib puasa.
(b) Balig, yaitu mencapai usia dewasa. Anak-anak tidak wajib puasa.
(c) Kuat berpuasa, orang yang tidak kuat berpuasa karena sakit boleh tidak berpuasa, tapi diwajibkan mengqada (menggantinya) pada hari yang lain di luar bulan Ramadan.
Orang yang tidak kuat puasa karena sudah tua boleh tidak puasa dan tidak diwajibkan mengqadanya, tetapi harus membayar fidyah (sedekah) setiap hari selama sebulan sebanyak 3/4 liter beras atau senilai dengan itu kepada fakir miskin.
2. Rukun Puasa.
(a) Berniat melakukan puasa Ramadan pada malam harinya ;
(b) Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
(a) Berniat melakukan puasa Ramadan pada malam harinya ;
(b) Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
3. Kesahan Puasa.
Syarat sah puasa adalah :
(a) Muslim. Orang yang bukan Islam tidak sah puasa.
(b) Mumayiz, anak yang sudah bisa membedakan yang baik dan buruk.
(c) Suci dari darah haid dan nifas. Wanita yang sedang mengeluarkan darah haid dan nifas tidak sah berpuasa. Wajib mengqada pada hari-hari lain.
(d) Dalam waktu yang dibolehkan untuk berpuasa. (Sudah saya sampaikan pada waktu sebelumnya).
Syarat sah puasa adalah :
(a) Muslim. Orang yang bukan Islam tidak sah puasa.
(b) Mumayiz, anak yang sudah bisa membedakan yang baik dan buruk.
(c) Suci dari darah haid dan nifas. Wanita yang sedang mengeluarkan darah haid dan nifas tidak sah berpuasa. Wajib mengqada pada hari-hari lain.
(d) Dalam waktu yang dibolehkan untuk berpuasa. (Sudah saya sampaikan pada waktu sebelumnya).
4. Yang Membatalkan Puasa.
(a) Makan dan minum. Makan dan minum yang membatalkan puasa itu apabila dilakukan dengan sengaja, kalau lupa tidak membatalkan puasa.
(b) Muntah yang disengaja
(c) Bersetubuh atau melakukan hubungan seksual. Orang yang bersetubuh pada siang hari bulan Ramadan harus mengqada dan membayar kifarat (denda). Kifaratnya ialah memerdekajan seorang hamba sahaya. Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, wajib memberi makan enampuluh orang muskin.
(d) Keluar darah haid, darah nifas dan keluar mani secara sengaja. Keluar mani secara tidak sengaja, seperti karena mimpi tidak membatalkan puasa. Mengganti puasa yang batal adalah dengan mengqada diluar bulan Ramadan.
(a) Makan dan minum. Makan dan minum yang membatalkan puasa itu apabila dilakukan dengan sengaja, kalau lupa tidak membatalkan puasa.
(b) Muntah yang disengaja
(c) Bersetubuh atau melakukan hubungan seksual. Orang yang bersetubuh pada siang hari bulan Ramadan harus mengqada dan membayar kifarat (denda). Kifaratnya ialah memerdekajan seorang hamba sahaya. Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
(d) Keluar darah haid, darah nifas dan keluar mani secara sengaja. Keluar mani secara tidak sengaja, seperti karena mimpi tidak membatalkan puasa. Mengganti puasa yang batal adalah dengan mengqada diluar bulan Ramadan.
5. Sunah Puasa.
(a) Menyegerakan berbuka puasa apabila telah tiba waktu berbuka.
(b) Berdoa sewaktu berbuka puasa :
"Ya Allah karena engkau saya berpuasa, dan dengan rezeki pemberianMu saya berbuka, haus dan dahaga telah hilang, kerongkongan yang kering menjadi basah kembali, semoga pahala berpuasa diperoleh" (HR. al- Bukhari dan Muslim).
(c) Makan sahur setelah tengah malam. Sabda Nabi SAW, "Makan sahurlah kamu, sesungguhnya makan sahur itu ada berkahnya" (HR. al- Bukhari dan Muslim).
Sebaiknya makan sahur 15 menit sebelum terbit fajar. Rasulullah SAW bersabda, "Umatku senantiasa dalam kebaikan , selama mereka mengakhirkan saur dan menyegerakan buka puasa."
(d) Sangat dianjurkan pula memperbanyak sedekah selama bulan puasa. Sabda Nabi SAW, "Sedekah yang paling baik adalah sedekah di bulan Ramadan" (HR. Tarmizi).
(a) Menyegerakan berbuka puasa apabila telah tiba waktu berbuka.
(b) Berdoa sewaktu berbuka puasa :
"Ya Allah karena engkau saya berpuasa, dan dengan rezeki pemberianMu saya berbuka, haus dan dahaga telah hilang, kerongkongan yang kering menjadi basah kembali, semoga pahala berpuasa diperoleh" (HR. al- Bukhari dan Muslim).
(c) Makan sahur setelah tengah malam. Sabda Nabi SAW, "Makan sahurlah kamu, sesungguhnya makan sahur itu ada berkahnya" (HR. al- Bukhari dan Muslim).
Sebaiknya makan sahur 15 menit sebelum terbit fajar. Rasulullah SAW bersabda, "Umatku senantiasa dalam kebaikan , selama mereka mengakhirkan saur dan menyegerakan buka puasa."
(d) Sangat dianjurkan pula memperbanyak sedekah selama bulan puasa. Sabda Nabi SAW, "Sedekah yang paling baik adalah sedekah di bulan Ramadan" (HR. Tarmizi).
(Rujukan :[1] 'Alī, The Meaning of the Holly Qur'an, 1997: 73;
[2] Hasanuddin, Fikih Ibadah, dalam Abdullah [ed.], ETDI Vol. 3 Ajaran, 2003: 44-46).
[2] Hasanuddin, Fikih Ibadah, dalam Abdullah [ed.], ETDI Vol. 3 Ajaran, 2003: 44-46).
Komentar
Posting Komentar