"And there are those
Who bury gold and silver
And spend it not in the Way
Of Allah: announce unto them
A most grievous penalty --
Who bury gold and silver
And spend it not in the Way
Of Allah: announce unto them
A most grievous penalty --
NISAB ZAKAT
Menurut pandangan fukaha seperti Maziri dan Qadhi Iyadh, tujuan Allah SWT mewajibkan zakat adalah untuk berbagi rasa dengan kalangan fakir miskin dan orang-orang terlantar. Oleh karena itu, zakat diwajibkan bagi orang-orang yang berharta, atau lebih spesifik lagi, memiliki harta permanen. Harta permanen adalah harta yang tidak bergerak, termasuk hasil perkebunan dan hewan ternak, seperti unta dan kambing.
Fukaha yang lain memandang logam mulia seperti emas dan perak termasuk harta tidak bergerak. Argumennya terletak pada ayat berikut ini :
ولذين يكنزن الذهب والفضةولاينفقون هافى سبيل الله فبشرهم بعذاباليم
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukankah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih." (QS.9: 34-35).
A. Nisab Zakat Emas dan Perak
Dengan berlandaskan pada hadis, para fukaha menentukan batas minimum perak yang tidak terkena kewajiban zakat. Hanya orang yang memiliki lima uqiyah (1 uqiyah setara dengan 28 gram) atau lebih saja yang berkewajiban mengeluarkan zakat perak. Kalau diukur dengan uang, kurang lebih sama dengan 200 dirham. Adapun emas yang wajib dizakati adalah yang mencapai dua puluh mitsqal atau lebih. Besarnya zakat emas dan perak adalah 2,5 persen. Ini juga harus dikeluarkan setiap tahun oleh orang-orang yang berprofesi sebagai pedagang emas dan perak.
Abu Hanifah berpandangan bahwa emas dan perak wajib dizakati meskipun belum mencapai nisab. Kuda tidak perlu dizakati, kecuali jika kuda tersebut diperdagangkan. Adapun harta yang diwakafkan untuk diambil manfaatnya, tidak wajib dizakati.
B. Nisab Zakat Hasil Perkebunan.
Nisab zakat hasil perkebunan didasarkan pada hadis Nabi, "Yang belum mencapai lima awsuq tidak perlu mengeluarkan zakat." Awsuq adalah bentuk jamak dari wasaq yang sepadan dengan 60 sha'. 1 sha' sama dengan 3.261,5 gram versi mazhab Hanafi, atau 2.172 gram versi lainnya. Menurut ukuran Baghdad, 1 sha' = 5/3 kati = 407,5 gram.
Abu Hanifah memandang bahwa biji-bijian yang bisa dimakan, meskipun sedikit, wajib dizakati.
Besaran zakatnya adalah sebagai berikut :
1. Hasil perkebunan yang membutuhkan pengelolaan pemiliknya sepanjang tahun harus mengeluarkan zakat 2,5 %.
2. Perkebunan yang tidak membutuhkan jerih payah pemiliknya, seperti pohon kurma yang cukup disirami dengan air hujan, zakatnya adalah 10%. Apabila membutuhkan jerih payah pemiliknya, zakat yang diwajibkan adalah setengah dari zakat yang dikeluarkan untuk hasil perkebunan yang disirami air hujan.
3. Adapun kepemilikan yang tidak membutuhkan jerih payah pemiliknya , seperti rumah yang disewakan, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 20% dari nilai harta yang tidak bergerak tadi.
1. Hasil perkebunan yang membutuhkan pengelolaan pemiliknya sepanjang tahun harus mengeluarkan zakat 2,5 %.
2. Perkebunan yang tidak membutuhkan jerih payah pemiliknya, seperti pohon kurma yang cukup disirami dengan air hujan, zakatnya adalah 10%. Apabila membutuhkan jerih payah pemiliknya, zakat yang diwajibkan adalah setengah dari zakat yang dikeluarkan untuk hasil perkebunan yang disirami air hujan.
3. Adapun kepemilikan yang tidak membutuhkan jerih payah pemiliknya , seperti rumah yang disewakan, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 20% dari nilai harta yang tidak bergerak tadi.
C. Baitulmal.
Harta yang dikumpulkan dari zakat seluruhnya harus disimpan di Baitulmal. Rasulullah SAW dan seluruh keluarganya (Ahlulbait) haram mengambil harta yang berasal dari sedekah.
Kasus Imam Hasan bin Ali bin Abi Talib ra ketika hendak mengambil sebutir kurma yang berasal dari sedekah dan kemudian dilarang Nabi SAW menunjukkan ketidakbolehan memakan harta hasil sedekah bagi Nabi SAW dan Ahlulbaitnya.
Banyak riwayat yang menceritakan penjagaan ketat Umar bin Khaththab dan Ali bin Abi Thalib atas harta umat Islam.
(Rujukan :[1] 'Alī, The Meaning of the Holly Qur'an, 1997: 447-448 ; [2] Al-Mahami, Al-Mausû'ah Al-Qur'âniyah, 2005: 199-202).
Komentar
Posting Komentar