Langsung ke konten utama

Nisab Zakat

"And there are those
Who bury gold and silver
And spend it not in the Way
Of Allah: announce unto them
A most grievous penalty --
NISAB ZAKAT
Menurut pandangan fukaha seperti Maziri dan Qadhi Iyadh, tujuan Allah SWT mewajibkan zakat adalah untuk berbagi rasa dengan kalangan fakir miskin dan orang-orang terlantar. Oleh karena itu, zakat diwajibkan bagi orang-orang yang berharta, atau lebih spesifik lagi, memiliki harta permanen. Harta permanen adalah harta yang tidak bergerak, termasuk hasil perkebunan dan hewan ternak, seperti unta dan kambing.
Fukaha yang lain memandang logam mulia seperti emas dan perak termasuk harta tidak bergerak. Argumennya terletak pada ayat berikut ini :
ولذين يكنزن الذهب والفضةولاينفقونهافى سبيل الله فبشرهم بعذاباليم
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukankah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih." (QS.9: 34-35).
A. Nisab Zakat Emas dan Perak
Dengan berlandaskan pada hadis, para fukaha menentukan batas minimum perak yang tidak terkena kewajiban zakat. Hanya orang yang memiliki lima uqiyah (1 uqiyah setara dengan 28 gram) atau lebih saja yang berkewajiban mengeluarkan zakat perak. Kalau diukur dengan uang, kurang lebih sama dengan 200 dirham. Adapun emas yang wajib dizakati adalah yang mencapai dua puluh mitsqal atau lebih. Besarnya zakat emas dan perak adalah 2,5 persen. Ini juga harus dikeluarkan setiap tahun oleh orang-orang yang berprofesi sebagai pedagang emas dan perak.
Abu Hanifah berpandangan bahwa emas dan perak wajib dizakati meskipun belum mencapai nisab. Kuda tidak perlu dizakati, kecuali jika kuda tersebut diperdagangkan. Adapun harta yang diwakafkan untuk diambil manfaatnya, tidak wajib dizakati.
B. Nisab Zakat Hasil Perkebunan.
Nisab zakat hasil perkebunan didasarkan pada hadis Nabi, "Yang belum mencapai lima awsuq tidak perlu mengeluarkan zakat." Awsuq adalah bentuk jamak dari wasaq yang sepadan dengan 60 sha'. 1 sha' sama dengan 3.261,5 gram versi mazhab Hanafi, atau 2.172 gram versi lainnya. Menurut ukuran Baghdad, 1 sha' = 5/3 kati = 407,5 gram.
Abu Hanifah memandang bahwa biji-bijian yang bisa dimakan, meskipun sedikit, wajib dizakati.
Besaran zakatnya adalah sebagai berikut :
1. Hasil perkebunan yang membutuhkan pengelolaan pemiliknya sepanjang tahun harus mengeluarkan zakat 2,5 %.
2. Perkebunan yang tidak membutuhkan jerih payah pemiliknya, seperti pohon kurma yang cukup disirami dengan air hujan, zakatnya adalah 10%. Apabila membutuhkan jerih payah pemiliknya, zakat yang diwajibkan adalah setengah dari zakat yang dikeluarkan untuk hasil perkebunan yang disirami air hujan.
3. Adapun kepemilikan yang tidak membutuhkan jerih payah pemiliknya , seperti rumah yang disewakan, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 20% dari nilai harta yang tidak bergerak tadi.
C. Baitulmal.
Harta yang dikumpulkan dari zakat seluruhnya harus disimpan di Baitulmal. Rasulullah SAW dan seluruh keluarganya (Ahlulbait) haram mengambil harta yang berasal dari sedekah.
Kasus Imam Hasan bin Ali bin Abi Talib ra ketika hendak mengambil sebutir kurma yang berasal dari sedekah dan kemudian dilarang Nabi SAW menunjukkan ketidakbolehan memakan harta hasil sedekah bagi Nabi SAW dan Ahlulbaitnya.
Banyak riwayat yang menceritakan penjagaan ketat Umar bin Khaththab dan Ali bin Abi Thalib atas harta umat Islam.
(Rujukan :[1] 'Alī, The Meaning of the Holly Qur'an, 1997: 447-448 ; [2] Al-Mahami, Al-Mausû'ah Al-Qur'âniyah, 2005: 199-202).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Perang Gerilya Jendral Sudirman

  Sudirman lahir di Purbalingga, Jawa Tengah. Ayahnya, Karsid Kartawiraji bekerja sebagai mandor pabrik tebu di Purwokerto. Ibunya, Sijem berasal dari Rawalo, Banyumas. Sejak kecil Sudirman dibesarkan oleh pamannya, Raden Tjokrosoenarjo (kakak ipar Sijem). Sudirman memperoleh pendidikan di   Hollands Inlandse School (HIS) Taman Siswa Purwokerto kemudian pindah ke Sekolah Wira Tama dan tamat pada tahun 1924. Setelah tamat di Sekolah Wira Tama, Sudirman melanjutkan pendidikan ke Kweekschool (Sekolah Guru) Muhammadiyah di Solo. Jiwa militansi Sudirman tertempa sejak ia masuk Hizbul Wathan (kepanduan Muhammadiyah). Kemudian Sudirman menjadi Kepala Sekolah Dasar Muhammadiyah. Pada tahun 1936, Sudirman menikah dengan Alfiah, temannya saat bersekolah di HIS Taman Siswa Purwokerto dan dikaruniai tujuh orang anak. Pada zaman pendudukan Jepang, Sudirman   meninggalkan profesi sebagai guru dan mengikuti latihan militer (Peta). Ia diangkat menjadi Daidancho (Komandan Batalion) ...

Syafruddin Menyerahkan Mandatnya

  Setelah Tentara Belanda meninggalkan Yogyakarta pada akhir bulan Juni 1949, pada tanggal 4 Juli 1949, utusan Republik yaitu Mohammad Natsir, Dr. Leimena dan    Dr. Halim berangkat ke Bukittinggi untuk mengadakan kontak dengan Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatra. Pada tanggal 6 Juli 1949, Presiden Sukarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan rombongan tiba di Yogyakarta dari Pulau Bangka. Di lapangan terbang Meguwo mereka disambut para pembesar, rakyat dan anggota UNCI. Sesudah kembalinya pemerintah Republik ke Yogyakarta, pada sidang pertama Kabinet Republik tanggal 13 Juli 1949, Syafruddin atas nama PDRI menyerahkan mandatnya kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta. Pada tanggal 14 Juli 1949, Kabinet Republik Indonesia menerima Persetujuan Roem-Royen. Bantuan Untuk Republik Bantuan untuk Republik Indonesia datang dari Negara Indonesia Timur (NIT). Pertama pada tanggal 11 Juli 1949, NIT memberi sumbangan berupa barang-barang tekstil dan obat-obatan...

Insiden Djawi Hisworo

Menguatnya politik Islam reformis dan sosialisme tidak menyurutkan nasionalisme etnis khususnya nasionalisme Jawa. Menurut Ricklefs, para nasionalis Jawa secara umum tidak menerima Islam reformis dan cenderung melihat masa Majapahit pra Islam sebagai zaman keemasan. Hasil dari pekerjaan arkeologi yang didanai pemerintah, termasuk pembangunan kembali candi-candi pra-Islam yang sangat indah serta penerbitan teks-teks Jawa Kuno oleh para sarjana filologi telah membuat Jawa pra-Islam dikenal baik dan tergambar sebagai titik tinggi peradaban Jawa klasik yang membangkitkan sentimen nasionalis Jawa. Pada tahun 1917, Comité voor het Javaansch Nationalisme (Komite untuk Nasionalisme Jawa) didirikan. Komite ini aktif pada tahun 1918 dengan menerbitkan majalah bulanan Wederopbouw (Rekonstruksi).  Kekuatan penuntun utama di balik gerakan ini adalah Kerajaan Mangkunegaran, khususnya Mangkunegara VII (1916-1944). Nasionalisme Jawa dan pembaharuan Islam berbenturan ketika muncul tulisan dal...