"Oh ye who believe !
Fasting is prescribed to you
As it was prescribed
To those before you
That ye may (learn)
Self -restraint --
(Fasting) for a fixed
Number of days; "
๐ค๐ค๐ค
Fasting is prescribed to you
As it was prescribed
To those before you
That ye may (learn)
Self -restraint --
(Fasting) for a fixed
Number of days; "
๐ค๐ค๐ค
PUASA DI BULAN RAMADHAN
A. Kewajiban Berpuasa :
ูุงูุญุงูุฐููุกุงู
ููุง ูุชุจ ุนูููู
ุงูุตูุงู ูู ูุชุจ ุนู ุงูุฐูู ู ู ูุจููู ูุนููู ุชุชููู
ุงูุตูุงู ูู ูุชุจ ุนู ุงูุฐูู ู ู ูุจููู ูุนููู ุชุชููู
Sapi Betina (Al-Baqarah):18 3 - Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
B. Kemudahan Dalam Menjalankan Puasa :
Sapi Betina (Al-Baqarah):18 4 - (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Sapi Betina (Al-Baqarah):18 5 - (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penj elasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Sapi Betina (Al-Baqarah):18
C. Seks dan Iktikaf :
Sapi Betina (Al-Baqarah):18 7 - Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
D. Keterangan :
1. Puasa tidak berarti menyiksa diri, perhatian diarahkan pada nilai-nilai luhur melalui salat, zikir dan sedekah.
2. Keadaan sakit tidak boleh ditafsirkan secara elastik.
3. Mengenai dalam perjalanan, beberapa ahli tafsir menentukan minimal tiga perbatasan; yang lain menyebutkan jarak sejauh 16 farsakh, sama dengan 48 mil. Ada yang mengkaitkan dengan tingkat kelelahan : menunggang kuda berbeda dengan menunggang unta, berbeda dengan menggunakan kereta yang serba nyaman, dengan mobil, dengan kereta api atau pesawat udara. 1 mil = 1,609344 km (satu koma enam nol sembilan tiga empat empat).
4. Bagi yang merasa terlalu berat, biasanya dinisbahkan pada orang yang lanjut usia.
5. Tentang perempuan yang akan melahirkan atau menyusui belum ada kesepakatan. Ada yang mengatakan mereka harus membayar puasanya di kemudian hari, jika mampu.
6. Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:
Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. Satu Sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter.
Oleh sebab itu, besamya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
7. Laki laki dan perempuan menjadi pakaian satu sama lain. Pakaian juga untuk "pamer" dan untuk menutupi.
8. Selama berpuasa, makan minum dan bersetubuh antara suami istri terlarang dilakukan, tetapi sesudah berbuka puasa diizinkan kembali.
9. Beritikaf di mesjid sangat dianjurkan menjelang akhir Ramadhan.
1. Puasa tidak berarti menyiksa diri, perhatian diarahkan pada nilai-nilai luhur melalui salat, zikir dan sedekah.
2. Keadaan sakit tidak boleh ditafsirkan secara elastik.
3. Mengenai dalam perjalanan, beberapa ahli tafsir menentukan minimal tiga perbatasan; yang lain menyebutkan jarak sejauh 16 farsakh, sama dengan 48 mil. Ada yang mengkaitkan dengan tingkat kelelahan : menunggang kuda berbeda dengan menunggang unta, berbeda dengan menggunakan kereta yang serba nyaman, dengan mobil, dengan kereta api atau pesawat udara. 1 mil = 1,609344 km (satu koma enam nol sembilan tiga empat empat).
4. Bagi yang merasa terlalu berat, biasanya dinisbahkan pada orang yang lanjut usia.
5. Tentang perempuan yang akan melahirkan atau menyusui belum ada kesepakatan. Ada yang mengatakan mereka harus membayar puasanya di kemudian hari, jika mampu.
6. Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:
Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Oleh sebab itu, besamya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
7. Laki laki dan perempuan menjadi pakaian satu sama lain. Pakaian juga untuk "pamer" dan untuk menutupi.
8. Selama berpuasa, makan minum dan bersetubuh antara suami istri terlarang dilakukan, tetapi sesudah berbuka puasa diizinkan kembali.
9. Beritikaf di mesjid sangat dianjurkan menjelang akhir Ramadhan.
(Rujukan : (1) Al-Qur'an online untuk terjemahan bahasa Indonesia; (2) The Meaning of the Holy Qur'an untuk terjemahan bahasa Inggris; (3) Qur'an Terjemah dan Tafsirnya Juz I s/d 14 oleh Abdullah Yusuf Ali untuk tafsir ; (5) NU online untuk keterangan perihal fidyah; (6) sumber lain untuk persamaan mil ke km).
Komentar
Posting Komentar