"The parable of those
Who spend their substance
In the way of Allah is that
Of a grain of corn: it groweth
Seven ears, and each ears
Hath a hundred grains.
Allah giveth manifold increase
To whom he pleaseth:
And Allah careth for all
And He knoweth all things."
Who spend their substance
In the way of Allah is that
Of a grain of corn: it groweth
Seven ears, and each ears
Hath a hundred grains.
Allah giveth manifold increase
To whom he pleaseth:
And Allah careth for all
And He knoweth all things."
SEDEKAH DAN INFAK
Zakat harta maupun zakat fitrah merupakan sedekah wajib. Di samping sedekah wajib seperti zakat dan zakat fitrah tersebut, agama Islam sangat menganjurkan agar umatnya gemar mengeluarkan derma atau sedekah sunah sesuai kemampuan masing-masing, baik kepada orang-orang tertentu maupun keipentingan umum.
Dalam masyarakat kita, pengertian derma atau sedekah sunah tersebut diistilahkan dengan sedekah.
A. Pengertian Sedekah.
Pengertian sedekah adalah adalah memberikan sebagian harta yang kita miliki kepada pihak lainn secara sukarela, semata-mata mengharap kebaikan atau pahala di akhirat. Orang yang gemar atau suka bersedekah disebut dermawan.
Sedekah harus dilakukan secara ikhlas semata-mata karena Allah SWT dan tidak menyakiti atau menyinggung orang yang menerima sedekah tersebut.
B. Etimologi.
Menurut kalangan ahli bahasa, disebut sedekah (ash-shadaqah) karena perbuatan tersebut merupakan bukti (tashdiq) kepercayaan dan keimanan pelakunya bahwa kekayaan yang disedekahkan di jalan Allah SWT akan dibalas dengan yang lebih baik.
Karena itu, Rasulullah SAW mengatakan bahwa sedekah adalah bukti kebenaran iman seorang muslim yang diwujudkan lewat tindakan lahiriah dan batiniah sekaligus. Unsur batin, yaitu niat, merupakan landasan utama setiap kewajiban agama.
C. Infak.
Baik sedekah wajib maupun sedekah sunah termasuk dalam lingkup infāq fī sabīl Allāh (menafkahkan harta di jalan Allah SWT).
Dengan demikian, istilah infak lebih luas pengertiannya dari sedekah. Hal ini dikarenakan infak mencakup pengertian membelanjakan harta, sesuai dengan kemampuan masing-masing, semata mata karena mengharap rida Allah SWT dan kebaikan hidup di akhirat nanti.
Berinfak untuk menolong orang-orang yang susah, membantu untuk kemaslahatan dan kemajuan agama serta kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara, merupakan perbuatan terpuji yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an,
مثل الذين ينفق ن امولهم ف سبيل الله كمثل جبةانبت سبع سنا بل فى كل سنبلة ما ءىة حبة والله يضعف لمن يشا ء والله وسع عليم
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbukan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui" (QS. 2:261).
(Rujukan :[1] 'Alī, The Meaning of the Holly Qur'an, 1997: ; [2] Hasanuddin, Fikih Ibadah, dalam Abdullah [ed.], ETDI Vol. 3 Ajaran, 2003: 49; [3] ).Al-Mahami, Al-Mausû'ah Al-Qur'âniyah, 2005: 191-192)
(Rujukan :[1] 'Alī, The Meaning of the Holly Qur'an, 1997: ; [2] Hasanuddin, Fikih Ibadah, dalam Abdullah [ed.], ETDI Vol. 3 Ajaran, 2003: 49; [3] ).Al-Mahami, Al-Mausû'ah Al-Qur'âniyah, 2005: 191-192)
Komentar
Posting Komentar