"And complete
The Hajj or Umrah
In the service of Allah..."
The Hajj or Umrah
In the service of Allah..."
UMRAH
Seorang wanita datang bertanya... Maka kemudian Rasulullah berkata kepadanya, “Apabila nanti datang bulan Ramadhan, maka berumrahlah, karena umrah di bulan Ramadhan pahalanya sama seperti ibadah haji”.
Sebagian ulama berpendapat bahwa keutamaan ini khusus untuk wanita ini saja. Di antaranya perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dapat dipahami dari perkataan beliau bahwa ini hanya khusus untuk wanita ini. Akan tetapi pendapat sebagian besar para ulama dan para ahli hadits bahwa keutamaan itu bukan hanya khusus untuk wanita tersebut akan tetapi untuk semua orang yang berumrah pada bulan Ramadhan.
A. Umrah Artinya Berziarah.
Umrah artinya berziarah, yaitu berziarah ke Ka'bah dengan melakukan tawaf di sekelilingnya, melakukan sai antara Bukit Safa dan Marwah, serta menggunting rambut.
B. Hukum Umrah.
Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, melakukan umrah hukumnya sunah mu'akkad sekali seumur hidup, karena umrah tidak termasuk rukun Islam.
Sementara menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, melakukan umrah hukumnya wajib sebagaimana halnya melakukan haji, sesuai dengan firman Allah SWT,
واءتمواالحج والعمرةلله
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" (QS. 2:196).
C. Syarat-syarat umrah.
Syarat-syarat umrah sama dengan syarat haji. Adapun rukun umrah ada lima, yakni : ihram serta berniat umrah, thawaf mengelilingi Ka'bah, melakukan sai antara Bukit Safa dan Marwah, mencukur dan menggunting rambut. Adapun wajib umrah, yakni melakukan ihram dari mikat dan menjauhkan diri dari segala larangan umrah.
Syarat-syarat umrah sama dengan syarat haji. Adapun rukun umrah ada lima, yakni : ihram serta berniat umrah, thawaf mengelilingi Ka'bah, melakukan sai antara Bukit Safa dan Marwah, mencukur dan menggunting rambut. Adapun wajib umrah, yakni melakukan ihram dari mikat dan menjauhkan diri dari segala larangan umrah.
(Rujukan : (1) Ali, The Meaning of the Holy Qur'an, 1999: 79 ; (2) Hasanuddin, Fikih Ibadah dalam ETDI Vol. 3 Ajaran, 2003; (3) Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih, muslim.or.id., 28 Juli 2013).
Komentar
Posting Komentar