"Dulu saya telah melarang kalian menziarahi kubur, sekarang Muhammad telah mendapat izin untuk menziarahi kubur ibunya, maka berziarahlah kamu, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akan akhirat."
ZIARAH KUBUR
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, di awal atau akhir bulan Ramadan kaum muslimin melakukan ziarah kubur. Ziarah kubur dilakukan dengan mengunjungi kuburan seseorang baik terhadap keluarga maupun bukan.
Rasulullah SAW pernah melarang umatnya berziarah ke kubur, karena pada saat itu umatnya baru memeluk agama Islam sehingga akidah atau kondisi keimanannya masih lemah. Mereka dikhawatirkan akan melakukan perbuatan syirik, sebagaimana dilakukan orang-orang pada zaman jahiliyah. Setelah keimanan mereka kuat dan teguh, barulah Rasulullah SAW memerintahkan mereka menziarahi kubur dengan maksud agar mereka senantiasa ingat akan kematian serta ingat akan adanya hari kiamat.
Sabda Rasulullah SAW,
"Dulu saya telah melarang kalian menziarahi kubur, sekarang Muhammad telah mendapat izin untuk menziarahi kubur ibunya, maka berziarahlah kamu, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akan akhirat."
(HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmizi).
A. Hukum Ziarah Kubur.
Ziarah kubur disunahkan bagi laki-laki, sementara bagi wanita hukumnya makruh, karena tabiat wanita yang lemah hati dan lekas sedih dikhawatirkan akan mencucurkan air mata, berkeluh kesah, dan berduka cita, sehingga lupa akan takdir dan kekuasaan Allah SWT. Nabi SAW bahkan mengutuk wanita-wanita yang melakukan ziarah kubur (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tarmizi).
Ulama seperti al-Qurtubi berpendapat, jika wanita dapat menahan ratapan dari segala yang kurang baik, maka tidak ada halangan baginya berziarah kubur, karena mengingat mati itu sangat penting dan bermanfaat, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Mahmud Syaltut berpendapat, jika ziarah kubur itu memenuhi adab dan tata cara Islam, maka sunah untuk dilakukan, baik oleh kaum laki-laki maupun perempuan.
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, di awal atau akhir bulan Ramadan kaum muslimin melakukan ziarah kubur. Ziarah kubur dilakukan dengan mengunjungi kuburan seseorang baik terhadap keluarga maupun bukan.
Rasulullah SAW pernah melarang umatnya berziarah ke kubur, karena pada saat itu umatnya baru memeluk agama Islam sehingga akidah atau kondisi keimanannya masih lemah. Mereka dikhawatirkan akan melakukan perbuatan syirik, sebagaimana dilakukan orang-orang pada zaman jahiliyah. Setelah keimanan mereka kuat dan teguh, barulah Rasulullah SAW memerintahkan mereka menziarahi kubur dengan maksud agar mereka senantiasa ingat akan kematian serta ingat akan adanya hari kiamat.
Sabda Rasulullah SAW,
"Dulu saya telah melarang kalian menziarahi kubur, sekarang Muhammad telah mendapat izin untuk menziarahi kubur ibunya, maka berziarahlah kamu, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akan akhirat."
(HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmizi).
A. Hukum Ziarah Kubur.
Ziarah kubur disunahkan bagi laki-laki, sementara bagi wanita hukumnya makruh, karena tabiat wanita yang lemah hati dan lekas sedih dikhawatirkan akan mencucurkan air mata, berkeluh kesah, dan berduka cita, sehingga lupa akan takdir dan kekuasaan Allah SWT. Nabi SAW bahkan mengutuk wanita-wanita yang melakukan ziarah kubur (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tarmizi).
Ulama seperti al-Qurtubi berpendapat, jika wanita dapat menahan ratapan dari segala yang kurang baik, maka tidak ada halangan baginya berziarah kubur, karena mengingat mati itu sangat penting dan bermanfaat, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Mahmud Syaltut berpendapat, jika ziarah kubur itu memenuhi adab dan tata cara Islam, maka sunah untuk dilakukan, baik oleh kaum laki-laki maupun perempuan.
B. Adab Ziarah Kubur.
1. Memberi salam ketika memasuki daerah kuburan, ditujukan kepada arwah mukminin dan mukminat yang berada dalam kubur;
2. Mendoakan penghuni kubur yang diziarahi;
3. Bersikap sopan, jangan duduk di atas kuburan.
1. Memberi salam ketika memasuki daerah kuburan, ditujukan kepada arwah mukminin dan mukminat yang berada dalam kubur;
2. Mendoakan penghuni kubur yang diziarahi;
3. Bersikap sopan, jangan duduk di atas kuburan.
(Rujukan : Hasanuddin, Fikih Ibadah dalam ETDI Vol. 3 Ajaran, 2003).
Komentar
Posting Komentar