"And be steadfast in prayer;
Practice regular charity;
And bow down your heads
With those who bow down"
Practice regular charity;
And bow down your heads
With those who bow down"
ZAKAT FITRAH
Tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan perawi hadis bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan sebesar satu sha' (3,1 liter) kurma atau gandum kepada setiap umat Islam, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, lelaki maupun perempuan. Di Indonesia bisa diganti dengan beras atau jagung.
Memang ada pula ulama fikih yang mengatakan bahwa hukum zakat fitrah itu sunah dan tidak wajib. Tetapi pendapat yang unggul mengatakan wajib, karena zakat fitrah termasuk kategori yang difirmankan Allah SWT : "Dan tunaikanlah zakat."
Syafi'i ra berpendapat bahwa zakat fitrah diwajibkan ketika matahari terakhir di bulan Ramadan terbenam dan malam hari Idul Fitri mulai masuk. Sedangkan Malik ra mewajibkan zakat fitrah seiring dengan terbitnya fajar Idul Fitri.
Hikmat zakat fitrah sudah cukup jelas, yaitu turut berbagi rasa dan kebahagiaan dengan para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan pada hari raya Idul Fitri, sekaligus menghilangkan kedengkian terhadap orang-orang kaya.
Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang keluar dari rumahnya untuk melakukan salat Id. Artinya, menurut fukaha, apapun yang terjadi, pengeluaran zakat fitrah tidak boleh ditunda-tunda hingga hari pertama Idul Fitri.
A. Zakat
Zakat adalah salah satu kewajiban utama yang diperintahkan Allah SWT kepada umat Islam.
B. Etimologi
Dalam bahasa Arab, kata zakat (az-zakâh) memiliki dua pengertian. Pertama, berkembang (namâ) dan bertambah (zâda). Kedua, berarti bersih dan suci (thahura). Kata zakat yang dimaksudkan sebagai sedekah wajib yang dikeluarkan seorang muslim mencakup kedua pengertian itu.
Kata az-azakâh apabila diiringi kata al-îtâ'u (memberi) berarti kadar kekayaan yang harus disedekahkan orang muslim.
C. Perintah
واقيموالصلوةوءا توالزكوةواركعوا معالركعين
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
(QS. 2:43).
D. Taurat dan Injil
Dalam Taurat dan Injil, zakat juga diwajibkan Allah SWT. Kewajiban zakat inilah yang menjadi sebab perselisihan antara Nabi Musa as dan Qarun. Demikian pula dalam Injil. Al-Qur'an mencatat ucapan Isa as ketika berada dalam dekapan ibunya, Maryam as. Allah SWT berfirman :
"Isa berkata, "Sesungguhnya aku adalah hamba Allah. Dia memberiku Alkitab dan menjadikan aku seorang Nabi. Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada. Dan Dia memerintahkan kepadaku untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat selama hidupku."
(QS. 19:30-31).
E. Asnaf
Ada delapan asnaf (kelompok) yang berhak menerima zakat, baik zakat harta maupun zakat fitrah. Mereka adalah
(1) fakir
(2) orang miskin
(3) amil
(4) mualaf
(5) hamba sahaya
(6) orang yang terlilit utang
(7) untuk kepentingan agama
(8) orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
(1) fakir
(2) orang miskin
(3) amil
(4) mualaf
(5) hamba sahaya
(6) orang yang terlilit utang
(7) untuk kepentingan agama
(8) orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
(Rujukan :[1] 'Alī, The Meaning of the Holly Qur'an, 1997: ;
[2] Hasanuddin, Fikih Ibadah, dalam Abdullah [ed.], ETDI Vol. 3 Ajaran, 2003: 49;
[3] ).Al-Mahami, Al-Mausû'ah Al-Qur'âniyah, 2005: 191-192)
[2] Hasanuddin, Fikih Ibadah, dalam Abdullah [ed.], ETDI Vol. 3 Ajaran, 2003: 49;
[3] ).Al-Mahami, Al-Mausû'ah Al-Qur'âniyah, 2005: 191-192)
Komentar
Posting Komentar